Rapat Pembahasan Penyusunan Ranperwako Tentang Pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Dipublikasikan pada 16 April 2026 oleh Bagian Organisasi
Tomohon, 16 April 2026 — Pemerintah Kota Tomohon melalui Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota rapat tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan perangkat daerah guna menunjang peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Melalui pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat, diharapkan penyelenggaraan pelayanan laboratorium dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Pembahasan yang terdiri dari unsur lintas perangkat daerah. Bertindak sebagai Ketua yaitu Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon yang diwakili Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Ingrid J. F. Palit, S.Pt., M.M selaku Wakil Ketua.
Turut hadir sebagai anggota unsur dari Inspektorat Daerah Kota Tomohon, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tomohon, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Tomohon, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon, serta para pejabat pengawas yang menangani urusan terkait.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah substansi penting terkait pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat, antara lain kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja unit yang akan dibentuk. Pembahasan ini dimaksudkan agar rancangan peraturan yang disusun benar-benar mampu menjadi dasar hukum yang jelas dan kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah.
Pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Tomohon. Selain itu, keberadaan unit ini diharapkan dapat mendukung efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya pada urusan pelayanan laboratorium kesehatan.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan perangkat daerah guna menunjang peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Melalui pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat, diharapkan penyelenggaraan pelayanan laboratorium dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Pembahasan yang terdiri dari unsur lintas perangkat daerah. Bertindak sebagai Ketua yaitu Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon yang diwakili Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Ingrid J. F. Palit, S.Pt., M.M selaku Wakil Ketua.
Turut hadir sebagai anggota unsur dari Inspektorat Daerah Kota Tomohon, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tomohon, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Tomohon, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon, serta para pejabat pengawas yang menangani urusan terkait.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah substansi penting terkait pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat, antara lain kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja unit yang akan dibentuk. Pembahasan ini dimaksudkan agar rancangan peraturan yang disusun benar-benar mampu menjadi dasar hukum yang jelas dan kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah.
Pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Tomohon. Selain itu, keberadaan unit ini diharapkan dapat mendukung efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya pada urusan pelayanan laboratorium kesehatan.