Rapat Kedua Pembahasan Penyusunan Ranperwako Pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Dipublikasikan pada 04 Mei 2026 oleh Bagian Organisasi
Tomohon, 4 Mei 2026 — Pemerintah Kota Tomohon kembali menggelar rapat lanjutan (rapat kedua) Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota terkait Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan perangkat daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Melalui pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat, diharapkan sistem pelayanan laboratorium dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Pembahasan yang terdiri dari unsur lintas perangkat daerah. Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Masna J. M. Pioh, S.Sos selaku Ketua Tim dan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Ingrid J. F. Palit, S.Pt., M.M., selaku Wakil Ketua.
Turut hadir sebagai anggota antara lain perwakilan dari Inspektorat Daerah Kota Tomohon, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tomohon, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Tomohon, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon, serta pejabat pengawas yang menangani urusan terkait.
Dalam rapat kedua ini, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi rancangan peraturan, meliputi kedudukan, struktur organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja UPTD yang akan dibentuk. Pendalaman materi dilakukan guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan implementatif.
Pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Kota Tomohon. Selain meningkatkan kualitas layanan laboratorium, keberadaan unit ini juga diharapkan mampu mendorong efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesehatan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan perangkat daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Melalui pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat, diharapkan sistem pelayanan laboratorium dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Pembahasan yang terdiri dari unsur lintas perangkat daerah. Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Masna J. M. Pioh, S.Sos selaku Ketua Tim dan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Ingrid J. F. Palit, S.Pt., M.M., selaku Wakil Ketua.
Turut hadir sebagai anggota antara lain perwakilan dari Inspektorat Daerah Kota Tomohon, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tomohon, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Tomohon, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon, serta pejabat pengawas yang menangani urusan terkait.
Dalam rapat kedua ini, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi rancangan peraturan, meliputi kedudukan, struktur organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja UPTD yang akan dibentuk. Pendalaman materi dilakukan guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan implementatif.
Pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Kota Tomohon. Selain meningkatkan kualitas layanan laboratorium, keberadaan unit ini juga diharapkan mampu mendorong efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesehatan.