Aktivitas Kerja ASN Bagian Organisasi Setda Kota Tomohon Saat WFO dan WFH
Dipublikasikan pada 08 Mei 2026 oleh Bagian Organisasi
Tomohon, Jumat 8 Mei 2026 — Aktivitas pelayanan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon tetap berlangsung sebagaimana mestinya melalui penerapan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Penerapan pola kerja tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara yang lebih fleksibel dan adaptif, sekaligus untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan serta kesinambungan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Pada pelaksanaannya, aparatur di Bagian Organisasi tetap menjalankan berbagai tugas strategis sesuai bidang tugas masing-masing, baik secara langsung dari kantor maupun melalui mekanisme kerja dari rumah. Kegiatan yang dilaksanakan meliputi koordinasi administrasi, penyusunan bahan kerja, pengolahan data kelembagaan, pelayanan tata laksana, hingga dukungan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan kinerja perangkat daerah.
Penerapan sistem kerja dilakukan dengan pengaturan 33 persen bekerja dari kantor dan 67 persen bekerja dari rumah. Meskipun dilaksanakan dengan pola kerja yang terbagi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), koordinasi internal tetap berjalan aktif guna memastikan seluruh pekerjaan dapat diselesaikan secara tepat waktu dan sesuai target yang telah ditetapkan.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tomohon, Ingrid J. F. Palit, S.Pt., M.M., terus mengingatkan pentingnya disiplin, tanggung jawab, serta profesionalitas aparatur dalam menjalankan tugas kedinasan, baik saat bekerja dari kantor maupun dari rumah masing-masing.
Melalui penerapan sistem kerja yang terarah dan terkoordinasi, Bagian Organisasi Setda Kota Tomohon terus berupaya menjaga produktivitas kerja serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Penerapan pola kerja tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara yang lebih fleksibel dan adaptif, sekaligus untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan serta kesinambungan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Pada pelaksanaannya, aparatur di Bagian Organisasi tetap menjalankan berbagai tugas strategis sesuai bidang tugas masing-masing, baik secara langsung dari kantor maupun melalui mekanisme kerja dari rumah. Kegiatan yang dilaksanakan meliputi koordinasi administrasi, penyusunan bahan kerja, pengolahan data kelembagaan, pelayanan tata laksana, hingga dukungan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan kinerja perangkat daerah.
Penerapan sistem kerja dilakukan dengan pengaturan 33 persen bekerja dari kantor dan 67 persen bekerja dari rumah. Meskipun dilaksanakan dengan pola kerja yang terbagi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), koordinasi internal tetap berjalan aktif guna memastikan seluruh pekerjaan dapat diselesaikan secara tepat waktu dan sesuai target yang telah ditetapkan.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tomohon, Ingrid J. F. Palit, S.Pt., M.M., terus mengingatkan pentingnya disiplin, tanggung jawab, serta profesionalitas aparatur dalam menjalankan tugas kedinasan, baik saat bekerja dari kantor maupun dari rumah masing-masing.
Melalui penerapan sistem kerja yang terarah dan terkoordinasi, Bagian Organisasi Setda Kota Tomohon terus berupaya menjaga produktivitas kerja serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.