Bagian Organisasi Setda Kota Tomohon Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2026
Dipublikasikan pada 26 Mei 2026 oleh Bagian Organisasi
Tomohon, 26 Mei 2026 — ASN pada Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Bagian Organisasi Setda Kota Tomohon mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (26/05/2026).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman instansi pemerintah terkait implementasi kebijakan penilaian kapabilitas kelembagaan sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi menuju organisasi pemerintah yang efektif, adaptif, lincah, dan kolaboratif.
PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan kebijakan evaluasi kelembagaan sebelumnya dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan terukur. Dalam regulasi tersebut, penilaian kelembagaan tidak lagi hanya berfokus pada dimensi struktur dan proses organisasi, namun juga menggunakan instrumen penilaian berdasarkan aspek ketepatan fungsi, ketepatan ukuran, ketepatan proses, serta tata kelola instansi pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih utuh dan kontekstual terhadap kondisi nyata kapabilitas kelembagaan instansi pemerintah, sekaligus menjadi instrumen pendorong perbaikan kelembagaan secara berkelanjutan dalam mendukung arah Reformasi Birokrasi 2025–2045.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai mekanisme penilaian mandiri kelembagaan melalui Sistem Informasi Penilaian Kapabilitas Kelembagaan (SIPKK), proses verifikasi, hingga penetapan Indeks Kapabilitas Kelembagaan sebagai bagian dari indikator penilaian reformasi birokrasi.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tomohon, Ingrid. J. F. Palit, S.Pt, M.M., menyampaikan bahwa keikutsertaan ASN pada Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan dalam kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat pemahaman teknis dan substansi kebijakan kelembagaan, khususnya dalam mendukung penataan organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, dan selaras dengan dinamika tata kelola pemerintahan saat ini.
Dengan mengikuti sosialisasi tersebut, Bagian Organisasi Setda Kota Tomohon berkomitmen mendukung implementasi kebijakan reformasi birokrasi melalui penguatan kelembagaan yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman instansi pemerintah terkait implementasi kebijakan penilaian kapabilitas kelembagaan sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi menuju organisasi pemerintah yang efektif, adaptif, lincah, dan kolaboratif.
PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan kebijakan evaluasi kelembagaan sebelumnya dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan terukur. Dalam regulasi tersebut, penilaian kelembagaan tidak lagi hanya berfokus pada dimensi struktur dan proses organisasi, namun juga menggunakan instrumen penilaian berdasarkan aspek ketepatan fungsi, ketepatan ukuran, ketepatan proses, serta tata kelola instansi pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih utuh dan kontekstual terhadap kondisi nyata kapabilitas kelembagaan instansi pemerintah, sekaligus menjadi instrumen pendorong perbaikan kelembagaan secara berkelanjutan dalam mendukung arah Reformasi Birokrasi 2025–2045.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai mekanisme penilaian mandiri kelembagaan melalui Sistem Informasi Penilaian Kapabilitas Kelembagaan (SIPKK), proses verifikasi, hingga penetapan Indeks Kapabilitas Kelembagaan sebagai bagian dari indikator penilaian reformasi birokrasi.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tomohon, Ingrid. J. F. Palit, S.Pt, M.M., menyampaikan bahwa keikutsertaan ASN pada Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan dalam kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat pemahaman teknis dan substansi kebijakan kelembagaan, khususnya dalam mendukung penataan organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, dan selaras dengan dinamika tata kelola pemerintahan saat ini.
Dengan mengikuti sosialisasi tersebut, Bagian Organisasi Setda Kota Tomohon berkomitmen mendukung implementasi kebijakan reformasi birokrasi melalui penguatan kelembagaan yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.